Senin, 03 Juni 2013

CYBER CRIME DAN PENEGAKAN HUKUM

Penegakan hukum tentang cyber crime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima factor yaitu Undang-undang, mentalitas aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya dan juga melibatkan tingkah laku manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa tegak dengan sendirinya tanpa adanya penegak hukum. Penegak ukum tidak hanya dituntut untuk professional dan pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan dengan seseorang bahkan kelompok masyarakat yang diduga melakukan kejahatan.

Dengan seiringnya perkembangan jaman dan perkembangan dunia kejahatan,khususnya perkembangan cyber crime yang semakin mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut untuk bekerja keras karena penegak hukum menjadi subjek utama yang berperang melawan cyber crime. Misalnya Resolusi PBB No.5 tahun1963 tentang upaya untuk memerangi kejahatan penyalah gunaan Teknologi Informasi pada tanggal 4 Desember 2001, memberikan indkasi bahwasanya ada masalah internasional yang sangat serius, gawat dan harus segera ditangani.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring cyber crime, khususnya jenis cyber crime yang memenuhi unsure-unsur dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh aparat penegak hukum antara lain:

1. Pasal 167 KUHP

2. Pasal 406 ayat (1) KUHP

3. Pasal 282 KUHP

4. Pasal 378 KUHP


5. Pasal 112 KUHP

6. Pasal 362 KUHP

7. Pasal 372 KUHP

Selain KUHP adapula UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak pidana yang terjadi didalamnya terbukti mengancam para pengguna internet. Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.

Orang-orang yang dituduh berdasarkan UU ITE tersebut kemungkinan seluruhnya akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. UU ITE dapat digunakan untuk menghajar seluruh aktivitas di internet tanpa terkecuali jurnalis atau bukan. Karena rumusannya yang sangat lentur.

Aliansi menghimbau kepada pemerintah agar menarik kembali pasal-pasal tersebut dan merumuskan ulang sehingga dapat menjamin kebebasan menyatakan pendapat dan ekpresi para pengguna internet. Memasang kembali rambu-rambu yang lebih jelas mengenai larangan muatan internet. Aliansi juga meminta para pihak pengguna internet untuk tetap agar mendorong pemerintah dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk segera merevisi aturan ini karena pengguna internet merupakan calon korban terbesar dalam kasus-kasus tersebut. Secara khusus Aliansi meminta kepada pihak kepolisian agar tidak menggunakan intrumen cacat ini untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label

Agama (8) Akhlaq (7) Arema (1) BBM (2) Bidan (2) BlackBerry (9) Cinta (16) Database (7) Fakta (18) Filosofi (2) Game (1) hacker (2) Hijab (1) hukum (1) Kamera (3) Kehidupan (16) kematian (3) Kesehatan (5) komputer (14) lucu (1) Lumajang (12) malang (12) misteri (8) Motor (5) Narkoba (1) nokia (1) Programing (18) Puisi (28) ramalan (5) remaja (9) Sejarah (3) sony (1) Sql (4) teknologi (5) Tips (21) wanita (20) wisata (24)

Pengikut