Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Juni 2013

CYBER CRIME DAN PENEGAKAN HUKUM

Penegakan hukum tentang cyber crime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima factor yaitu Undang-undang, mentalitas aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya dan juga melibatkan tingkah laku manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa tegak dengan sendirinya tanpa adanya penegak hukum. Penegak ukum tidak hanya dituntut untuk professional dan pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan dengan seseorang bahkan kelompok masyarakat yang diduga melakukan kejahatan.

Dengan seiringnya perkembangan jaman dan perkembangan dunia kejahatan,khususnya perkembangan cyber crime yang semakin mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut untuk bekerja keras karena penegak hukum menjadi subjek utama yang berperang melawan cyber crime. Misalnya Resolusi PBB No.5 tahun1963 tentang upaya untuk memerangi kejahatan penyalah gunaan Teknologi Informasi pada tanggal 4 Desember 2001, memberikan indkasi bahwasanya ada masalah internasional yang sangat serius, gawat dan harus segera ditangani.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring cyber crime, khususnya jenis cyber crime yang memenuhi unsure-unsur dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh aparat penegak hukum antara lain:

1. Pasal 167 KUHP

2. Pasal 406 ayat (1) KUHP

3. Pasal 282 KUHP

4. Pasal 378 KUHP

Label

Agama (8) Akhlaq (7) Arema (1) BBM (2) Bidan (2) BlackBerry (9) Cinta (16) Database (7) Fakta (18) Filosofi (2) Game (1) hacker (2) Hijab (1) hukum (1) Kamera (3) Kehidupan (16) kematian (3) Kesehatan (5) komputer (14) lucu (1) Lumajang (12) malang (12) misteri (8) Motor (5) Narkoba (1) nokia (1) Programing (18) Puisi (28) ramalan (5) remaja (9) Sejarah (3) sony (1) Sql (4) teknologi (5) Tips (21) wanita (20) wisata (24)

Pengikut