Tampilkan postingan dengan label komputer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label komputer. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 31 Agustus 2013
Hati-hati dengan Situs Jebakan di Internet
Ringkasan ini tidak tersedia. Harap
klik di sini untuk melihat postingan.
Kamis, 13 Juni 2013
Mini Mrp
Di malam yang dingin ini aku terpaksa bergadang untuk mengerjakan tugas UAS ( agak puitis ya kata-katanya :D ),tadi udah hampir selesai,tapi sayangnya listriknya tidak bersahabat ( mati Lampu ).belum sempat tak backup udah mati duluan lampunya,tapi alhamdulillah sekarang udah nyala,dan tugasku pun sudah selesai.
entah apa mata kuliahnya,lupa,hehehe
mata udah tinggal 5 watt nih,udah nggak sanggup lagi menatap layar,so langsung saja
ini adalah tugas Uas yang nggak aku tau nama mata kuliahnya,intinya ini pakek software yang namanya MiniMrp
mungkin ada yang butuh ini,langsung sedot saja nawak!!!
1. Contacs
entah apa mata kuliahnya,lupa,hehehe
mata udah tinggal 5 watt nih,udah nggak sanggup lagi menatap layar,so langsung saja
ini adalah tugas Uas yang nggak aku tau nama mata kuliahnya,intinya ini pakek software yang namanya MiniMrp
mungkin ada yang butuh ini,langsung sedot saja nawak!!!
1. Contacs
2. Inventory
Selasa, 04 Juni 2013
Programmer
1. Programmer/Developer
Profesi programmer/developer adalah profesi yang paling sering terdengar, karena profesi ini sudah ada sejak diciptakannya komputer itu sendiri. Profesional dalam bidang software development dan consulting umumnya pernah meniti karir sebagai seorang programmer. Keahlian dalam algoritma dan penguasaan terhadap salah satu atau beberapa bahasa memprograman mutlak diperlukan oleh seorang programmer. Programer adalah profesi inti dan tulang punggung dalam software development karena tidak akan terwujud sebuah software aplikasi tanpa adanya programmer, sedangkan tanpa didukung profesi lainnya, seorang programmer dapat membuat sebuah aplikasi yang berguna walaupun dengan cakupan terbatas.
Berdasarkan jenis programming dan output yang dihasilkan, programmer sendiri ada beberapa macam yaitu:
1.1.Hardware Programmer
Hardware programmer sebenarnya adalah bagian dari hardware engineer. Sesuai namanya, mereka melakukan programming secara low level terhadap hardware, misalnya mikrokontroler, embeded sistem, PLC atau device lainnya. Pada awal diciptakannya komputer, programmer jenis ini lebih dominan karena cara memprogram komputer waktu itu mirip dengan cara memprogram mikrokontroller saat ini. Bahasa yang digunakan dulunya adalah bahasa mesin tetapi saat ini cenderung digunakan bahasa assembly dan C.
1.2. System Programmer
Dalam pekerjaannya, system programmer menggunakan low level dan medium level language. Biasanya mereka dipekerjakan dalam pengembangan sistem operasi dan modul-modul pendukungnya. Para pengembangan driver untuk periferal dan programming dalam SIM/UIM card juga digolongkan ke programmer jenis ini. Perbedaan system programmer dengan hardware programmer adalah: System
Profesi programmer/developer adalah profesi yang paling sering terdengar, karena profesi ini sudah ada sejak diciptakannya komputer itu sendiri. Profesional dalam bidang software development dan consulting umumnya pernah meniti karir sebagai seorang programmer. Keahlian dalam algoritma dan penguasaan terhadap salah satu atau beberapa bahasa memprograman mutlak diperlukan oleh seorang programmer. Programer adalah profesi inti dan tulang punggung dalam software development karena tidak akan terwujud sebuah software aplikasi tanpa adanya programmer, sedangkan tanpa didukung profesi lainnya, seorang programmer dapat membuat sebuah aplikasi yang berguna walaupun dengan cakupan terbatas.
Berdasarkan jenis programming dan output yang dihasilkan, programmer sendiri ada beberapa macam yaitu:
1.1.Hardware Programmer
Hardware programmer sebenarnya adalah bagian dari hardware engineer. Sesuai namanya, mereka melakukan programming secara low level terhadap hardware, misalnya mikrokontroler, embeded sistem, PLC atau device lainnya. Pada awal diciptakannya komputer, programmer jenis ini lebih dominan karena cara memprogram komputer waktu itu mirip dengan cara memprogram mikrokontroller saat ini. Bahasa yang digunakan dulunya adalah bahasa mesin tetapi saat ini cenderung digunakan bahasa assembly dan C.
1.2. System Programmer
Dalam pekerjaannya, system programmer menggunakan low level dan medium level language. Biasanya mereka dipekerjakan dalam pengembangan sistem operasi dan modul-modul pendukungnya. Para pengembangan driver untuk periferal dan programming dalam SIM/UIM card juga digolongkan ke programmer jenis ini. Perbedaan system programmer dengan hardware programmer adalah: System
Senin, 03 Juni 2013
Marketing Online
Pengertian Marketing Online
Secara garis besar internet marketing adalah melakukan suatu tindakan pemasaran produk atau suatu jasa yang di pasarkan melalui media internet (online).
Jenis Marketing Online
Banyak cara untuk menghasilkan uang secara online, ada beberapa model bisnis berbasis Internet yang bisa anda ikuti. Cara yang akan anda ambil akan tergantung pada kebiasaan pribadi anda bekerja, minat anda, dan gaya pemasaran yang anda membuat anda bekerja dengan nyaman
Berikut adalah beberapa jenis marketing online yang sudah dikenal di pasar Indonesia :
1. Toko versi online dari perusahaan dan toko toko ritel yang menjual barang-barang di dunia nyata. Biasanya pembeli yang tidak langsung? membeli secara online menggunakan situs ini khusus untuk mengumpulkan informasi produk sebelum melakukan pembelian di dunia nyata.
2. Layanan jasa berbasis online – berbagai industri telah beralih ke online mulai dari kencan, perjalanan, perbankan, dan bahkan jasa mendapatkan gelar sarjana. Anda bisa mendapatkan layanan ini sebagai ekstensi untuk salah satu industri jasa.
3. Produk berbasis internet oleh Para Ahli Internet Marketing – Pemasaran melalui Internet memiliki beragam perintis dan pemasar sukses yang telah memulai metode dan teknik dalam pemasaran online mencakup antara lain pembuatan situs web, iklan, artikel, dan lain-lain.
4. Promosi online dan iklan, termasuk program pay-per-klik (seperti: Google AdWords) yang berdasarkan pencarian kata kunci, yang menjadi kekuatan pendorong utama di balik sebagian besar transaksi keuangan berbasis online.
5. Pemasaran afiliasi (affiliate marketing), anda akan bergabung dengan program afiliasi dan mempromosikan produk dan jasa melalui Internet. Anda akan mendukung produk atau layanan, menemukan klien potensial bagi perusahaan afiliasi, dan anda akan menerima komisi tertentu untuk setiap penjualan. Komisi yang akan diterima adalah sekitar 2-50 persen, tergantung pada syarat dan kondisi yang dinyatakan di bawah program afiliasi. Satu klik afiliasi dapat menghasilkan beberapa sen hingga ratusan dolar.
Di antara jenis marketing online yang telah disebutkan diatas, yang terakhir adalah model bisnis yang paling populer yaitu kombinasi dari penjualan afiliasi dan iklan online. Ada banyak internet marketer profesional yang sukses mengadopsi jenis model bisnis ini. Mereka telah menciptakan website yang sesuai dengan minat mereka dimana mereka tergolong expert dalam membahas topik website yang mereka buat. Begitu mereka telah mendirikan situs web dengan akumulasi jumlah lalu lintas web yang besar, mereka akan mampu menghasilkan pendapatan sederhana melalui penempatan beberapa kode Google AdSense di halaman website dan menempatkan beberapa konten yang berhubungan dengan link afiliasi di situs-situs mereka.
Secara garis besar internet marketing adalah melakukan suatu tindakan pemasaran produk atau suatu jasa yang di pasarkan melalui media internet (online).
Jenis Marketing Online
Banyak cara untuk menghasilkan uang secara online, ada beberapa model bisnis berbasis Internet yang bisa anda ikuti. Cara yang akan anda ambil akan tergantung pada kebiasaan pribadi anda bekerja, minat anda, dan gaya pemasaran yang anda membuat anda bekerja dengan nyaman
Berikut adalah beberapa jenis marketing online yang sudah dikenal di pasar Indonesia :
1. Toko versi online dari perusahaan dan toko toko ritel yang menjual barang-barang di dunia nyata. Biasanya pembeli yang tidak langsung? membeli secara online menggunakan situs ini khusus untuk mengumpulkan informasi produk sebelum melakukan pembelian di dunia nyata.
2. Layanan jasa berbasis online – berbagai industri telah beralih ke online mulai dari kencan, perjalanan, perbankan, dan bahkan jasa mendapatkan gelar sarjana. Anda bisa mendapatkan layanan ini sebagai ekstensi untuk salah satu industri jasa.
3. Produk berbasis internet oleh Para Ahli Internet Marketing – Pemasaran melalui Internet memiliki beragam perintis dan pemasar sukses yang telah memulai metode dan teknik dalam pemasaran online mencakup antara lain pembuatan situs web, iklan, artikel, dan lain-lain.
4. Promosi online dan iklan, termasuk program pay-per-klik (seperti: Google AdWords) yang berdasarkan pencarian kata kunci, yang menjadi kekuatan pendorong utama di balik sebagian besar transaksi keuangan berbasis online.
5. Pemasaran afiliasi (affiliate marketing), anda akan bergabung dengan program afiliasi dan mempromosikan produk dan jasa melalui Internet. Anda akan mendukung produk atau layanan, menemukan klien potensial bagi perusahaan afiliasi, dan anda akan menerima komisi tertentu untuk setiap penjualan. Komisi yang akan diterima adalah sekitar 2-50 persen, tergantung pada syarat dan kondisi yang dinyatakan di bawah program afiliasi. Satu klik afiliasi dapat menghasilkan beberapa sen hingga ratusan dolar.
Di antara jenis marketing online yang telah disebutkan diatas, yang terakhir adalah model bisnis yang paling populer yaitu kombinasi dari penjualan afiliasi dan iklan online. Ada banyak internet marketer profesional yang sukses mengadopsi jenis model bisnis ini. Mereka telah menciptakan website yang sesuai dengan minat mereka dimana mereka tergolong expert dalam membahas topik website yang mereka buat. Begitu mereka telah mendirikan situs web dengan akumulasi jumlah lalu lintas web yang besar, mereka akan mampu menghasilkan pendapatan sederhana melalui penempatan beberapa kode Google AdSense di halaman website dan menempatkan beberapa konten yang berhubungan dengan link afiliasi di situs-situs mereka.
CYBER CRIME DAN PENEGAKAN HUKUM
Penegakan hukum tentang cyber crime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima factor yaitu Undang-undang, mentalitas aparat penegak hukum, perilaku masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu melibatkan manusia didalamnya dan juga melibatkan tingkah laku manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa tegak dengan sendirinya tanpa adanya penegak hukum. Penegak ukum tidak hanya dituntut untuk professional dan pintar dalam menerapkan norma hukum tapi juga berhadapan dengan seseorang bahkan kelompok masyarakat yang diduga melakukan kejahatan.
Dengan seiringnya perkembangan jaman dan perkembangan dunia kejahatan,khususnya perkembangan cyber crime yang semakin mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut untuk bekerja keras karena penegak hukum menjadi subjek utama yang berperang melawan cyber crime. Misalnya Resolusi PBB No.5 tahun1963 tentang upaya untuk memerangi kejahatan penyalah gunaan Teknologi Informasi pada tanggal 4 Desember 2001, memberikan indkasi bahwasanya ada masalah internasional yang sangat serius, gawat dan harus segera ditangani.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring cyber crime, khususnya jenis cyber crime yang memenuhi unsure-unsur dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh aparat penegak hukum antara lain:
1. Pasal 167 KUHP
2. Pasal 406 ayat (1) KUHP
3. Pasal 282 KUHP
4. Pasal 378 KUHP
Dengan seiringnya perkembangan jaman dan perkembangan dunia kejahatan,khususnya perkembangan cyber crime yang semakin mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut untuk bekerja keras karena penegak hukum menjadi subjek utama yang berperang melawan cyber crime. Misalnya Resolusi PBB No.5 tahun1963 tentang upaya untuk memerangi kejahatan penyalah gunaan Teknologi Informasi pada tanggal 4 Desember 2001, memberikan indkasi bahwasanya ada masalah internasional yang sangat serius, gawat dan harus segera ditangani.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring cyber crime, khususnya jenis cyber crime yang memenuhi unsure-unsur dalam pasal-pasal KUHP. Beberapa dasar hukum dalam KUHP yang digunakan oleh aparat penegak hukum antara lain:
1. Pasal 167 KUHP
2. Pasal 406 ayat (1) KUHP
3. Pasal 282 KUHP
4. Pasal 378 KUHP
PENANGGULANGAN CYBER CRIME
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
- Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
- Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
PENYEBAB TERJADINYA CYBER CRIME
Dewasa ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime diantaranya:
1. Akses internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna computer
3. Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau cyber crime banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn computer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb
Dengan disain Deklarasi ASEAN tanggal 20 Disember 1997 di manila adalah membahas jenis-jenis kejahatan termasuk Cyber Crime yaitu :
1. Cyber Terorism ( National Police Agency of Japan (NPA)
Adalah sebagai serangan elektronik melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.
2. Cyber Pornography
Penyebaran abbscene materials termasuk pornografi, indecent exposure dan child pornography.
3.Cyber Harrasment
Pelecehan seksual melalui email, website atau chat program.
4.Cyber Stalking
Crime of stalkting melalui penggunaan computer dan internet.
5.Hacking
Penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6.Carding ( credit card fund)
Carding muncul ketika otang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan melawan hukum. Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan kejahatan computer diantaranya:
· penipuan financial melalui perangkat computer atau media komunikasi digital
· sabotase terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data
· pencurian informaasi pribadi seseorang atau organisasi tertentu
· penetrasi terhadap system computer dan jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu atau gangguan pada computer yang digunakn
· para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses akses keserver tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi
· menyebarkan virus,worm,backdoor dan Trojan
itulah beberapa jenis kejahatan computer atau cyber crime tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui factor penyebab dan jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu menghindar dari pelaku-pelaku kejahatan computer.
1. Akses internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna computer
3. Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau cyber crime banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn computer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb
Dengan disain Deklarasi ASEAN tanggal 20 Disember 1997 di manila adalah membahas jenis-jenis kejahatan termasuk Cyber Crime yaitu :
1. Cyber Terorism ( National Police Agency of Japan (NPA)
Adalah sebagai serangan elektronik melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.
2. Cyber Pornography
Penyebaran abbscene materials termasuk pornografi, indecent exposure dan child pornography.
3.Cyber Harrasment
Pelecehan seksual melalui email, website atau chat program.
4.Cyber Stalking
Crime of stalkting melalui penggunaan computer dan internet.
5.Hacking
Penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6.Carding ( credit card fund)
Carding muncul ketika otang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan melawan hukum. Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan kejahatan computer diantaranya:
· penipuan financial melalui perangkat computer atau media komunikasi digital
· sabotase terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data
· pencurian informaasi pribadi seseorang atau organisasi tertentu
· penetrasi terhadap system computer dan jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu atau gangguan pada computer yang digunakn
· para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses akses keserver tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi
· menyebarkan virus,worm,backdoor dan Trojan
itulah beberapa jenis kejahatan computer atau cyber crime tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui factor penyebab dan jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu menghindar dari pelaku-pelaku kejahatan computer.
MODUS KEJAHATAN CYBERCRIME
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3.Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4.Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3.Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4.Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
JENIS-JENIS CYBER CRIME
Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motifnya dapat tebagi dalam beberapa hal :
1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
4. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
4. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
KARAKTERISTIK CYBER CRIME
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
- Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan,dll.
- Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan,yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cyber crime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik unik dari kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :
a. Ruang lingkup kejahatan
|b. Sifat kejahatan
c. Pelaku kejahatan
d. Modus kejahatan
e. Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cyber crime dapat diclasifikasikan menjadi :
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Sejarah Cyber crime
Cyber crime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak system telepon baru Negara dengan merubah otoritas. Berikut akan ditunjukan seberapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir. Awal 1960 fasilitas universitas dengan kerangka utama computer yang besar, seperti laboratorium kepintaran buatan (arti ficial intel ligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “ hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai computer yang dapat membuat sebuah program melebihi apa yang dirancang untuk melakukan tugasnya. Awal 1970 John Draper membuat sebuah panggilan telepon membuat sebuah panggilan telepon jarak jauh secara gratis dengan meniupkan nada yang tepat ke dalam telepon yang memberitahukan kepada system telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiah gratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain crunch” ditangkap berulangkali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an . pergerakan social Yippie memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Party Line/ Technical Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara gratis. Dua anggota dari California’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang digunakan untuk meng-hack ke dalam system telepon. Para anggotanya,
Jurus Terhindar "Jebakan Batman" Si Cantik di Facebook
Media sosial seperti Facebook tidak hanya dijadikan sebagai ajang eksistensi, tetapi juga pencitraan. Dengan tekanan seperti ini, tidak sedikit yang berhati-hati menampilkan figur dirinya di Facebook. Mereka sebisa mungkin tampil cantik dan menarik bagi 'teman' yang melihat halaman Facebook-nya.
Lalu, agar kamu tidak mudah terjerat dengan pesona seorang perempuan cantik di Facebook, sebaiknya selidiki poin-poin berikut sebelum memutuskan kopi darat dan terkena 'jebakan batman':
1. Hanya Satu Foto
Setuju atau tidak, perempuan cantik itu cenderung narsis. Nah, jika kamu melihat Facebook seorang perempuan yang hanya menampilkan satu foto di dalamnya, sebaiknya jangan berharap banyak dia akan secantik itu.
Bisa saja, itu adalah satu-satunya foto terbaik yang pernah dia buat. Jadi, jika ingin benar-benar mencari pacar lewat Facebook, sebaiknya selidiki foto demi foto yang ada. Jangan pernah bergantung hanya dari satu foto saja. Yang ditakutkan, malah bisa saja itu foto palsu.
2. Foto Jadul
Meskipun aplikasi Instagram dan Magic Hour bisa membuat kesan sebuah foto terlihat klasik dan jadul, kamu tentu tidak terlalu bodoh untuk tidak bisa membedakan mana jadul yang asli dan mana yang bukan, kan?
Itu sebabnya, jika kamu melihat sosok perempuan cantik dalam foto yang terlihat jadul, pastikan itu hanya rekayasa digital. Jika tidak, bisa saja perempuan yang terlihat muda di foto ketika kamu temui ternyata seorang yang sudah berumur.
3. Angle yang Sama
Gaya yang paling populer di foto Facebook adalah pengambilan foto yang mengambil sudut atau angle dari atas. Parahnya, tidak sedikit yang dengan pede-nya memonyongkan bibir alias duck face agar terlihat imut dan seksi.
Pengambilan foto dengan angle ini populer dikarenakan membuat objek yang difoto terlihat lebih kurus, tirus, dan menarik. Jadi, jika kamu melihat angle yang sama dari beberapa foto seorang wanita di Facebook, jangan terlalu berharap banyak dia akan secantik foto tersebut.
4. Tanpa Tubuh
Wajah adalah figur diri seseorang. Tapi tubuh tentunya menjadi aset yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Anda tentu paham pameo 'tubuh mengalahkan wajah', bukan?
Nah, makanya jangan gegabah untuk kopi darat dengan seorang perempuan yang foto Facebook-nya hanya di sekitar wajah, tidak menunjukkan badan. Ini sama saja seperti kencan buta yang berisiko tinggi. Bisa-bisa dia yang terlihat kurus dari wajahnya, justru memiliki bobot tubuh dua kali lipat dari Anda. Waduh!
Yang patut diingat, 'jebakan batman' di atas juga tidak hanya dilakukan kalangan perempuan saja. Pasalnya, banyak juga laki-laki melakukan hal yang sama untuk 'memperdaya' teman Facebook-nya. So, hati-hati ya!
Sumber: detik.com
Langganan:
Postingan (Atom)
Label
Agama
(8)
Akhlaq
(7)
Arema
(1)
BBM
(2)
Bidan
(2)
BlackBerry
(9)
Cinta
(16)
Database
(7)
Fakta
(18)
Filosofi
(2)
Game
(1)
hacker
(2)
Hijab
(1)
hukum
(1)
Kamera
(3)
Kehidupan
(16)
kematian
(3)
Kesehatan
(5)
komputer
(14)
lucu
(1)
Lumajang
(12)
malang
(12)
misteri
(8)
Motor
(5)
Narkoba
(1)
nokia
(1)
Programing
(18)
Puisi
(28)
ramalan
(5)
remaja
(9)
Sejarah
(3)
sony
(1)
Sql
(4)
teknologi
(5)
Tips
(21)
wanita
(20)
wisata
(24)




